Pasal 30
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Evaluasi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l terhadap Dokumen Penawaran sampul II Peserta Seleksi peringkat pertama dilakukan oleh Pelaksana
Pengadaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. (2) Sebelum melakukan evaluasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan melakukan pengujian atas kebenaran penghitungan nilai total penawaran biaya (penelitian aritmatik). (3) Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan nilai total penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan melakukan koreksi aritmatik sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. (4) Nilai total penawaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) atau nilai total biaya terkoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melebihi Perkiraan Nilai Pekerjaan. (5) Dalam hal dianggap perlu, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada peserta seleksi. (6) Hasil evaluasi biaya dituangkan dalam berita acara evaluasi biaya yang paling sedikit memuat: a. nama dan alamat peserta seleksi; b. hasil evaluasi biaya; dan c. tanggal pembuatan berita acara evaluasi biaya.
