Pasal 20
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan kepada Peserta Seleksi sesuai dengan tata cara pemberian penjelasan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (2) Batas akhir pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas waktu akhir penyampaian Dokumen Penawaran.
(3) Hasil pemberian penjelasan yang telah dilaksanakan dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan, yang paling sedikit memuat: a. tempat, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemberian penjelasan; b. Peserta Seleksi yang hadir; dan c. daftar pertanyaan dan jawaban. (4) Salinan berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada seluruh Peserta Seleksi. (5) Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
