PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 19
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat dilakukan amandemen/adendum oleh Pelaksana Pengadaan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi Peserta Seleksi untuk menyiapkan/mengubah/memperbaiki/mengganti Dokumen Penawaran.
