Pasal 21
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Peserta Seleksi menyampaikan Dokumen Penawaran sampul I dan Dokumen Penawaran sampul II kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Penawaran sampul I dan Dokumen Penawaran sampul II yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (2) Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Dokumen Penawaran sampul II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat surat penawaran biaya yang berisi nilai total penawaran biaya dan daftar rincian biaya. (4) Jangka waktu tanggal undangan penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan tanggal batas waktu akhir
penyampaian Dokumen Penawaran paling singkat 60 (enam puluh) hari kalender yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (5) Pelaksana Pengadaan dapat melakukan amandemen/adendum Dokumen Seleksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas waktu akhir penyampaian Dokumen Penawaran. (6) Dalam hal terdapat amandemen/adendum Dokumen Seleksi yang membutuhkan penambahan waktu penyiapan Dokumen Penawaran, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu pemasukan Dokumen Penawaran yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (7) Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang menyampaikan Dokumen Penawaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi beserta amandemen/adendumnya, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu pemasukan Dokumen Penawaran. (8) Perpanjangan waktu pemasukan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) dituangkan dalam amandemen/adendum Dokumen Seleksi dan disampaikan kepada Peserta Seleksi. (9) Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang memasukkan Dokumen Penawaran setelah batas akhir waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal.
