Pasal 15
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Peserta Kualifikasi yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis terhadap hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah hasil kualifikasi diumumkan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta kualifikasi lain atas: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam DPPM; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; c. penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Pengadaan; dan/atau d. kesalahan dalam melakukan evaluasi. (3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. (4) Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (5) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (8) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan seleksi ulang.
