PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf a diterima; b. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal:
- sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan dan huruf a diterima; atau
- hanya sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan diterima; c. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima; atau d. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c diterima. (2) Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi Dokumen Kualifikasi ulang. (3) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses seleksi.
