PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Daftar pendek (shortlist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf d berjumlah paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 8 (delapan) Peserta Kualifikasi. (2) Hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi disampaikan kepada masing-masing Peserta Kualifikasi. (3) Dalam hal seluruh Peserta Kualifikasi tidak lulus evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal
