Pasal 13
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi terhadap Dokumen Kualifikasi.
(2) Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam DPPM. (3) Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam DPPM. (4) Pelaksana Pengadaan dapat meminta kelengkapan data yang diperlukan kepada Peserta Kualifikasi. (5) Peserta Kualifikasi dapat melengkapi data dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Pelaksana Pengadaan menyampaikan permintaan kelengkapan data. (6) Hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama paket pengadaan; b. nama dan alamat Peserta Kualifikasi yang dinyatakan lulus beserta peringkatnya; c. nama dan alamat Peserta Kualifikasi yang dinyatakan tidak lulus kualifikasi beserta penyebabnya; dan d. nama Peserta Kualifikasi yang masuk dalam daftar pendek (shortlist).
