Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN TURIS ASING
(1) Dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a: a. petugas Konter Pemeriksaan mengirimkan berkas permintaan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus lembar kesatu serta Formulir Permintaan Pengembalian PPN lembar kesatu ke Konter Pembayaran; b. Pemegang UP Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran melakukan pembayaran kepada Turis Asing secara tunai dengan mata uang Rupiah; dan c. Pemegang UP Pengembalian Pajak mengirimkan berkas permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke KPP. (2) Dalam hal nilai PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b: a. Petugas Konter Pemeriksaan mengirimkan berkas permintaan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus lembar kesatu serta Formulir Permintaan Pengembalian PPN lembar kesatu ke KPP, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal diterimanya permintaan pengembalian; dan b. KPP menyelesaikan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian. (3) Berdasarkan permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menerbitkan SKPLB paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas permintaan dari UPRPPN Bandara.
(4) Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (5) Berdasarkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN yang telah disetujui, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB. (6) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf b. (7) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala KPPN, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP. (8) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (9) Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai contoh format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
