Pasal 10
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN ATAU TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PENGEMBALIAN PAJAK
(1) Dalam rangka penyediaan UP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a,
Kepala KPP menerbitkan SPM-UP Pengembalian Pajak atas dasar perkiraan pengeluaran pengembalian PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Besaran UP Pengembalian Pajak maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari total realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai menggunakan UP Pengembalian Pajak pada masing-masing KPP, dengan besaran UP Pengembalian Pajak paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Dalam hal tidak terdapat realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran UP Pengembalian Pajak sebesar rencana kebutuhan selama 1 (satu) bulan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
