Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN TURIS ASING
(1) Nilai PPN yang dikembalikan kepada Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5):
a. dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau b. dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening Turis Asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Untuk keperluan penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Petugas Konter Pemeriksaan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada Turis Asing untuk dicantumkan pada Formulir Permintaan Pengembalian PPN. (3) Segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening Turis Asing dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan. (4) Dalam hal Turis Asing: a. tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang Rupiah, pengembalian PPN dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atas selisihnya tidak dikembalikan kepada Turis Asing. (5) Dalam hal pengembalian PPN melalui penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi kegagalan transfer yang menyebabkan pengembalian PPN tidak dapat diterima oleh rekening Turis Asing, atas pengembalian PPN dimaksud diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
