Pasal 12
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN ATAU TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PENGEMBALIAN PAJAK
(1) Dalam hal sisa UP Pengembalian Pajak pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk melakukan pembayaran pengembalian PPN secara tunai, Kepala KPP dapat mengajukan penyediaan TUP Pengembalian Pajak kepada Kepala KPPN dengan menggunakan SPM-TUP Pengembalian Pajak. (2) TUP Pengembalian Pajak harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP Pengembalian Pajak diterbitkan KPPN. (3) Pertanggungjawaban TUP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap.
(4) Sisa TUP Pengembalian Pajak yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
