Pasal 13
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN ATAU TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PENGEMBALIAN PAJAK
(1) Tata cara penerbitan SPM-UP Pengembalian Pajak, SPM- GUP Pengembalian Pajak, dan SPM-TUP Pengembalian Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Berdasarkan SPM-UP Pengembalian Pajak, SPM-GUP Pengembalian Pajak, dan SPM-TUP Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Kepala KPP menyetorkan kembali sisa UP Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaannya, pada setiap akhir tahun anggaran. (4) Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa UP Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaan KPP diperhitungkan dengan pemberian UP Pengembalian Pajak tahun berikutnya. (5) Atas realisasi pembayaran pengembalian PPN secara tunai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, Kepala KPP mempertanggungjawabkan dana UP atau TUP Pengembalian Pajak, sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
