PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
(1) Tujuan Transaksi Lindung Nilai adalah: a. mewujudkan struktur portofolio yang optimal; dan b. mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan/atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu. (2) Penerapan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
