PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
(1) Transaksi Lindung Nilai dapat dilaksanakan melalui: a. permintaan penawaran oleh Pemerintah; atau b. penawaran dari Counterparty. (2) Penawaran dari Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku untuk Counterparty yang memiliki underlying pinjaman kepada Pemerintah.
