PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Ruang lingkup Lindung Nilai meliputi transaksi dalam pengelolaan utang Pemerintah terkait: a. pengelolaan risiko portofolio utang; dan/atau b. pengelolaan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
