PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Lindung Nilai dilakukan atas instrumen utang Pemerintah dalam bentuk:
a. pinjaman; dan/atau b. surat berharga negara.
