PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 20
BAB 8 — PENATAUSAHAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
(1) UPSP melakukan penatausahaan Transaksi Lindung Nilai berdasarkan Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan dokumen lainnya yang mencakup: a. verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai; b. pencatatan Transaksi Lindung Nilai; c. setelmen atas Transaksi Lindung Nilai sesuai dengan Perjanjian Induk; d. akuntansi dan pelaporan; dan e. penatausahaan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai.
(2) Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
