PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 19
BAB 7 — PROSES PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
(1) UPT melakukan kontak dengan Counterparty yang tercantum dalam proposal Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), untuk mendapatkan kuotasi Transaksi Lindung Nilai. (2) UPT menyusun term sheet Transaksi Lindung Nilai dengan mempertimbangkan kuotasi yang ditawarkan atau diterima dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) kuotasi Counterparty. (3) UPT menandatangani Surat Konfirmasi atas Transaksi Lindung Nilai berdasarkan term sheet. (4) UPT mengirimkan Surat Konfirmasi ke UPSP sebagai dasar penatausahaan Transaksi Lindung Nilai.
