PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA TRANSAKSI LINDUNG NILAI
UPT dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyusun proposal Transaksi Lindung Nilai termasuk melakukan uji prospektif atas rencana Transaksi Lindung Nilai; b. menyusun term sheet Transaksi Lindung Nilai; c. menerima/meminta dan mempertimbangkan kuotasi yang ditawarkan oleh Counterparty; d. menandatangani Surat Konfirmasi; dan e. menghentikan (unwind) Transaksi Lindung Nilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Hedging Trigger Point.
