Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA TRANSAKSI LINDUNG NILAI
(1) UPRU dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, memiliki tugas dan tanggungjawab: a. menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan melakukan identifikasi eksposur utang, identifikasi risiko, dan melakukan pengukuran besaran risiko; b. menelaah permohonan institusi untuk menjadi anggota Counterparty; c. melakukan negosiasi terhadap materi Perjanjian; d. menyusun, memonitor dan mengevaluasi daftar Counterparty; e. melaporkan kinerja Counterparty secara periodik kepada Direktur Jenderal; dan f. memonitor dan mengevaluasi efektivitas Transaksi Lindung Nilai. (2) Dalam menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPRU dapat berkoordinasi dengan Bank INDONESIA.
