PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA TRANSAKSI LINDUNG NILAI
Komite dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, memiliki tugas dan tanggung jawab: a. memberi masukan kepada Direktur Jenderal atas konsep Kebijakan Lindung Nilai yang disusun oleh UPRU; b. mengkaji (review) atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh UPRU serta menyusun rekomendasi kepada Direktur Jenderal; c. mengevaluasi kebutuhan Transaksi Lindung Nilai yang disusun oleh UPRU dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal; dan d. melakukan penelaahan dan memberikan pendapat serta rekomendasi atas proposal Lindung Nilai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
