PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA TRANSAKSI LINDUNG NILAI
UPSP dalam stuktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, memiliki tugas dan tanggungjawab: a. melakukan akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai; b. melakukan verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai; c. menyelesaikan proses setelmen dari Transaksi Lindung Nilai; dan d. menatausahakan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai;
2013 No.26 7
