PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PENJUALAN
(1) Menteri MENETAPKAN hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, yang meliputi: a. nilai nominal SBSN yang diterima; b. imbal hasil (yield) dan/atau harga; dan c. tingkat imbalan. (2) Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian yang masuk. (3) Penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
