PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENJUALAN
(1) Hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional diumumkan kepada publik. (2) Pengumuman hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. jenis SBSN; b. nilai nominal; c. tanggal penerbitan; d. imbalan; dan e. tanggal jatuh tempo.
