PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK NONFISIK
Tata cara pembahasan arah kebijakan, rencana pemanfaatan, dan jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
