PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK NONFISIK
Dalam menyepakati arah kebijakan, rencana pemanfaatan, dan jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempertimbangkan pencapaian prioritas nasional, pengurangan kesenjangan layanan publik, dukungan operasional layanan publik, dan kemampuan keuangan negara.
