PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK NONFISIK
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian negara/lembaga terkait membahas dan menyepakati arah kebijakan, rencana pemanfaatan, dan jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
