PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAK NONFISIK
(1) Kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan indikasi kebutuhan dana beserta kerangka acuan kerja masing-masing DAK Nonfisik kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi paling lambat bulan Januari. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan paling sedikit memuat: a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik; b. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya per unit (biaya satuan) tahun anggaran berkenaan; c. target sasaran; dan d. perkiraan kebutuhan dana 3 (tiga) tahun ke depan untuk masing-masing DAK Nonfisik.
