PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a dan Pasal 28 ayat (6) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang baru pertama kali menerima penyaluran DAK Nonfisik.
