Pasal 43
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan kementerian negara/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi atas DAK Nonfisik di Daerah secara sendiri- sendiri atau bersama-sama. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau menggunakan data lainnya sesuai kebutuhan yang diperoleh melalui interkoneksi dengan sistem informasi di kementerian negara/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta instansi pengawas internal Pemerintah Pusat dan instansi pengawas internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik.
