PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan penyaluran DAK Nonfisik, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan penyaluran dan pelaporan DAK Nonfisik kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan kementerian negara/lembaga terkait. (2) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penyaluran dan pelaporan DAK Nonfisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
