Pasal 35
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Berdasarkan laporan realisasi pembayaran untuk Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan dana TKG ASN Daerah dan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya, kementerian negara/lembaga terkait melakukan verifikasi atas kebutuhan riil atas DAK Nonfisik. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perkiraan lebih salur, kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan 1 sampai dengan triwulan 3 paling lambat bulan terakhir tiap triwulanan dan triwulan 4 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum triwulan 4 berakhir; dan b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
