Pasal 36
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Berdasarkan laporan realisasi pembayaran untuk Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan verifikasi atas kebutuhan dana tahun anggaran berkenaan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan sisa dana dan kurang salur. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi lebih salur, namun kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, KPA Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menerbitkan rekomendasi penundaan penyaluran sampai dengan
terbitnya rekomendasi henti salur dan/atau penyesuaian penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Dalam hal rekomendasi henti salur dan/atau penyesuaian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, penyaluran atas daerah yang dilakukan penundaan penyaluran tetap dilaksanakan.
