Pasal 34
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka menentukan besaran sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Perwakilan provinsi setempat dengan menyertakan dokumen pendukung. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan laporan hasil monitoring sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Berdasarkan laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai rincian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011, yang terdiri atas: a. Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan kewajiban pengembalian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011; b. Pemerintah Daerah yang telah diketahui dan ditentukan besaran sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 tetapi belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sepenuhnya; dan c. Pemerintah Daerah yang belum diketahui dan ditentukan besaran sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011. (5) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah menyetorkan sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke RKUN. (6) Penyetoran sisa Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.
(7) Pemerintah Daerah menyelesaikan kewajiban pengembalian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 dan menyampaikan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2022. (8) Pemerintah Daerah yang belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah bersangkutan sebesar sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 yang belum dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan daftar Pemerintah Daerah dan nilai pengembalian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat bulan Februari.
