Pasal 33
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 di RKUD provinsi, Pemerintah Daerah provinsi melaporkan sisa Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pengelolaan DAK Nonfisik. (2) Pemerintah Daerah provinsi menyalurkan sisa Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Sekolah dengan kriteria: a. Sekolah yang menjadi kewenangan provinsi; b. terdaftar dan melakukan pembaharuan (update) data dalam data pokok pendidikan; c. telah mengisi laporan penggunaan Dana BOS pada aplikasi BOS Salur; dan d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penyaluran sisa Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari RKUD Provinsi ke Rekening Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan: a. Sekolah menyampaikan permohonan tambahan Dana BOS ke dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan rincian kebutuhan; b. dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi kelengkapan dan perhitungan atas permohonan yang diajukan; c. dinas pendidikan mengajukan permohonan penyaluran dana ke BUD bendahara umum Daerah; dan d. bendahara umum Daerah menyalurkan dana ke Sekolah. (4) Pemerintah Daerah provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyaluran sisa Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. (5) Dalam hal masih terdapat sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 di RKUD Provinsi yang tidak digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memperhitungkan sisa Dana BOS Reguler dengan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
