Pasal 32
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan perhitungan sisa Dana BOS Reguler berdasarkan laporan Sekolah untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS tahap II pada tahun anggaran berikutnya. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya. (6) Dalam hal jenis DAK Nonfisik tidak dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa DAK Nonfisik sesuai dengan petunjuk teknis paling akhir yang diterbitkan oleh kementerian negara/lembaga terkait. (7) Dalam hal sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar sisa DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal terdapat Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAK Nonfisik pada tahun anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa DAK Nonfisik, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan yang diterbitkan oleh kementerian negara/lembaga terkait. (9) Dalam hal terdapat Daerah yang tidak mendapatkan alokasi Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah pada tahun anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa DAK Nonfisik: a. Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa DAK Nonfisik sesuai dengan petunjuk teknis dan kebutuhan daerah pada tahun berkenaan; dan b. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar sisa DAK Nonfisik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (10) Dalam hal Daerah mempunyai sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) huruf a, Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan sisa dana kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 31 Januari tahun anggaran berikutnya. (11) Dalam hal terdapat Daerah yang mempunyai sisa DAK Nonfisik lebih besar dari pagu DAK Nonfisik tahun anggaran berikutnya, Pemerintah Daerah menggunakan sisa DAK Nonfisik paling tinggi sebesar pagu DAK Nonfisik tahun anggaran berikutnya.
