Pasal 31
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal: a. Dana BOS Reguler yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah; atau b. Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, Dana TKG ASN Daerah, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan/atau DAK Nonfisik Jenis
Lainnya yang telah disalurkan ke RKUD, tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Nonfisik. (2) Sekolah menyampaikan data jumlah siswa penerima dana BOS Reguler, atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian negara/lembaga terkait disertai dengan perhitungan kurang salur. (3) Berdasarkan data jumlah siswa penerima dana BOS Reguler atau permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian negara/lembaga terkait melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS Reguler per Sekolah, TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (4) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan BOS Reguler per Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler per provinsi/kabupaten/kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat minggu pertama bulan September. (5) Berdasarkan usulan kebutuhan penyaluran dana cadangan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan revisi anggaran Dana BOS Cadangan ke DIPA satuan kerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai dasar penyaluran dana cadangan BOS Reguler. (7) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sekolah wajib melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekapitulasi atas laporan sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (9) Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun anggaran. (10) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 30 November. (11) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, BOP PAUD, BOP Kesetaraan dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (13) Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya.
