Pasal 30
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Sekolah penerima Dana BOS yang mengalami penggabungan, penutupan, atau tidak bersedia menerima Dana BOS, mengembalikan Dana BOS yang telah diterima ke RKUD. (2) Pengembalian Dana BOS dari RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dilakukan oleh bendahara umum Daerah setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Daerah. (3) Pengembalian Dana BOS ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena penggabungan/penutupan Sekolah penerima Dana BOS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Pengembalian Dana BOS ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena Sekolah tidak bersedia menerima Dana BOS dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan tidak bersedia menerima Dana BOS yang ditandatangani oleh kepala Sekolah atau ketua yayasan.
(5) Dalam rangka pembuatan billing setoran Dana BOS, bendahara umum Daerah berkoordinasi dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mengenai: a. kode Bagian Anggaran; b. kode satuan kerja; c. kode akun; d. kode KPPN; e. nomor pokok Sekolah nasional dan nama Sekolah penyetor; dan f. alasan dilakukan penyetoran. (6) Bendahara umum Daerah menyampaikan bukti penerimaan negara kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian Dana BOS ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Berdasarkan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan: a. perekaman bukti penerimaan negara pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN); dan b. pengungkapan secara memadai setoran Dana BOS ke Kas Negara pada laporan keuangan.
