Pasal 29
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat retur SP2D penyaluran Dana BOS, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan disertai dengan daftar Sekolah yang mengalami retur SP2D. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan surat permintaan perbaikan data Rekening Sekolah kepada Sekolah penerima Dana BOS untuk melakukan penyelesaian retur SP2D. (3) Berdasarkan surat permintaan perbaikan data rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah penerima Dana BOS melakukan proses perbaikan data Rekening Sekolah. (4) Sekolah penerima Dana BOS menyampaikan data perbaikan Rekening Sekolah kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dilampiri dengan asli rekening koran atau fotokopi buku tabungan Rekening Sekolah, dengan ketentuan: a. untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
b. untuk satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, satuan pendidikan khusus swasta disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (5) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan verifikasi terhadap surat pemberitahuan data perbaikan rekening dari Sekolah. (6) Dalam hal perbaikan rekening yang disampaikan oleh Sekolah penerima Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa perubahan bank tempat Rekening Sekolah dibuka, maka perubahan rekening tersebut dilampiri dengan surat penetapan perubahan rekening sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal verifikasi data perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan surat ralat/perbaikan retur SP2D Sekolah penerima Dana BOS ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (8) Penyampaian surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk Sekolah yang sudah selesai di verifikasi tanpa perlu menunggu seluruh Sekolah selesai melakukan perbaikan data Rekening Sekolah. (9) Berdasarkan surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada Peraturan Direktur Perbendaharaan mengenai tata cara penyelesaian retur SP2D.
(10) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat penyelesaian retur SP2D kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (11) Berdasarkan surat pemberitahuan penyelesaian retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Sekolah penerima Dana BOS dan pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penyesuaian data rekening pada aplikasi pengelolaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
