Pasal 28
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan realisasi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana. (3) Laporan realisasi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 30 Juni untuk laporan realisasi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 30 November untuk laporan realisasi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I. (4) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a masing- masing disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (5) Laporan realisasi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi pengelolaan DAK Nonfisik. (6) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I. (7) Dalam hal diperlukan, penyaluran DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mempertimbangkan rekomendasi dari kementerian negara/lembaga terkait. (8) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyaluran Tahap I Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian negara/lembaga terkait paling lambat tanggal 15 Agustus. (9) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penyaluran Tahap I Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya, tidak dapat dilakukan. (10) Dalam hal DAK Nonfisik Jenis Lainnya tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (11) Dalam hal Daerah baru pertama kali menerima DAK Nonfisik Jenis Lainnya, persyaratan penyaluran tahap I mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (12) Penyaluran DAK Nonfisik untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dapat dilakukan dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Desember sebesar kebutuhan riil dengan besaran persentase. (13) Dalam hal tanggal 30 Juni, 15 Agustus dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) pada hari kerja berikutnya.
