PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 27
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran jenis Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap I dilakukan setelah terdapat: a. Peraturan Daerah mengenai APBD atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD; dan b. petunjuk teknis DAK Nonfisik.
