Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat diterima tanggal 15 Maret untuk laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat diterima tanggal 15 September untuk laporan realisasi semester I. (2) Penyampaian laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah. (3) Laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi pengelolaan DAK Nonfisik. (4) Penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran triwulan I berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil
Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran triwulan III berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah sampai dengan semester I. (5) Dalam hal laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dapat dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah paling lambat tanggal 30 November. (6) Dalam hal laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember. (7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tidak dapat dilakukan. (8) Dalam hal tanggal 15 Maret, 15 September, 30 November, dan 10 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
