PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
Penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
