Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi yang telah menyampaikan laporan. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (6) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi. (7) Dalam hal rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyaluran Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi tidak dapat dilakukan. (8) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja dan/atau Dana BOS Afirmasi per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (9) Dalam hal tanggal 31 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
