PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota; b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota; dan c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.
