Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. (2) Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan perhitungan penyaluran untuk tiap Sekolah. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap Sekolah penerima Dana BOS yang telah menyampaikan laporan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 30 Juni untuk penyaluran tahap I; b. paling lambat tanggal 31 Agustus untuk penyaluran tahap II; dan c. paling lambat tanggal 30 November untuk penyaluran tahap III. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (7) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler. (8) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan. (9) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (10) Dalam hal tanggal 30 Juni, 31 Agustus, dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja berikutnya.
