Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. (2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (3) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari RKUD; dan b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD. (4) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Sekolah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan pemberitahuan perubahan Supplier Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penyesuaian data Rekening Sekolah pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
