PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan penyaluran Dana BOS berdasarkan wilayah kerjanya yang meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Dana BOS. (2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
