PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 18
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD MENETAPKAN Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah berdasarkan DIPA BUN TKDD sesuai dengan alokasi untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (2) Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran. (3) Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar. (4) Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
